PENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN ANDA TAHUN BUKU 2015
Membayar pajak dan membuat SPT Pajak adalah kewajiban. Dalam menunaikan kewajiban pajak perlu diperhatikan peraturan yang berlaku dan menerapkannya dengan benar. Dengan demikian anda akan terhindar dari kesalahan yang berpotensi akan menimbulkan sanksi pajak dikemudian hari dan bayar pajak yang berlebihan.
Untuk menghindari kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perjapakan, bagi yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup sangat disarankan untuk meminta bantuan dari orang yang memiliki kompetensi dalam bidang perpajakan misalnya konsultan pajak dan akuntansi.
SUHA Consulting konsultan keuangan dan investasi yang telah memiliki pengalaman panjang dalam membantu klien dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Hubungi kami di:
SUHA Consulting
www.suhaplanner.com , suhaplanner@yahoo.com atau hubungi 08129767143
Salam
Subur Harahap, SE, Ak, CA, MM, CMA, CFP, Dipl.FP