Pelaporan PPh (SPT) oleh Wajib Pajak dengan Penghasilan Bruto Tertentu

Pelaporan PPh (SPT) oleh Wajib Pajak dengan Penghasilan Bruto Tertentu

Peraturan Terkait :

PP No.46 Tahun 2013

PMK-107/PMK.011/2013

 

Bagi anda Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan dari usaha selain yang telah dikenakan PPh bersifat final dengan omzet tidak melebihi 4,8 Milyar setahun dikenai PPh bersifat final sebesar 1% per bulan dari omzet setiap bulan per tempat kegiatan usaha Pelaporan untuk PPh Final 1% ini dilakukan dengan cara melapor menggunakan SPT MasaPPh, namun apabila anda telah membayar dan telah mendapatkan nomor NTPN dari bank anda tidak perlu lagi melapor ke Kantor PelayananPajak, karena saat anda membayar dan telah mendapatkan NTPN anda telah dianggap melapor sesuai tanggal validasi NTPN dari bank.

Bagi anda Wajib Pajak Badan yang dikenai PPh bersifat Final sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 harus melaporkan SPT Masa PPh paling lambat paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat anda terdaftar.

Contoh :

Pelaporan SPT Masa PPh bulan Januari 2014 dilakukan paling lambat tanggal 20 Bulan Februari 2014 Namun bagi anda yang telah membayar PPh Final 1% dan telah mendapatkan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh, sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.

Bagi anda Wajib Pajak Badan yang dikenai PPh bersifat Final sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 harus melaporkan SPT Masa PPh paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir ke Kantor Pelayanan Pajak tempat anda terdaftar.

Contoh : PT. Maju Jaya terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Pelaporan SPT Masa PPh bulan Januari 2014 dilakukan paling lambat tanggal 20 Bulan Februari 2014 ke KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama.

Namun bagi anda yang telah membayar PPh Final 1% dan telah mendapatkan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh, sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak dan tidak perlu melaporkan lagi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat anda terdaftar.

Bagi anda Wajib Pajak Badan yang dikenai PPh bersifat Final sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 harus melaporkan PPh Final 1% dengan menggunakan SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2
Namun bagi anda yang telah membayar PPh Final 1% dan telah mendapatkan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh, sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. Sehingga anda tidak perlu lagi melaporkan pajak anda ke Kantor Pelayanan Pajak.

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s