“NOTARIS SALAH SATU PROFESI SASARAN INTENTISFIKASI PAJAK”
SUBUR HARAHAP, SE, AK, CA, MM, CFP, CMA, CRP, ACPA, BKP, ASEAN CPA
Notaris adalah profesi yang sangat bergengsi, hal ini dapat dilihat dari banyaknya lulusan Sarjana Hukum yang ingin berprofesi sebagai Notaris, tercatat ribuan Notaris aktif di Indonesia, dan banyak Notaris yang menjadi orang yang sangat sejahtera di negeri ini (tidak perlu diungkapkan, pasti pembaca sudah tahu siapakah dia).
Selanjutnya, Notaris merupakan profesi yang sangat mulia, karena profesi ini memiliki peran yang strategis dalam mencatat seluruh transaksi yang berkaitan dengan bisnis, keluarga, dan individu. Dengan adanya tandatangan profesi Notaris, tingkat keyakinan para pihak terkait terhadap surat perjanjian / kontrak kerja sama dan atau surat-surat yang berimplikasi hukum lainnya menjadi sangat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa profesi Notaris merupakan pilar yang sangat penting untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, serta mampu memberikan kepastian hukum terhadap sebuah transaksi.
Notaris sebagai profesi yang memberikan penghasilan kepada individu, tentunya memberikan implikasi Hukum Pajak Penghasilan kepada professional Notaris. Dalam hukum pajak penghasilan masuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi, karena para Notaris bekerja atas nama dirinya sendiri. Sebagai wajib pajak individu terdapat tariff pajak yang sangat tinggi, bahkan baru-baru ini telah tersiar di media bahwa Kementerian Keuangan akan meningkatkan lapisan penghasilan kena pajak yaitu penghasilan di atas Rp5 milliar akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 35%.
Untuk mengingatkan kembali, tariff pajak penghasilan orang pribadi yang belaku saat ini adalah 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta, 15% untuk penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta, 25% untuk penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, dan 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta. Sebagai gambaran, apabila anda memiliki penghasilan Rp1 miliar, maka total pajak penghasilan yang harus anda bayar adalah sebesar Rp245 juta, atau sekitar 24,50% dari total penghasilan anda.
Pajak penghasilan itu sendiri dihitung dari Penghasilan Kena Pajak atau disingkat (PKP). Selanjutnya PKP dihitung dari Laporan Laba Rugi Komersil anda sebagai pengusaha pribadi, laporan laba rugi tersebut selanjutnya akan dikoreksi berdasarkan hukum pajak penghasilan sehingga didapatkan apa yang disebut dengan Laba Rugi Fiskal. Setelah mendapatkan Laba Rugi Komersil, mengingat anda para Notaris adalah wajib pajak orang pribadi, maka akan dikurangi lagi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditentukan di awal tahun, misalnya untuk individu dengan status Kawin / 2 anak, maka jumlah PTKPnya adalah sebesar Rp67.500.000,-.
Yang sering menjadi masalah di lapangan adalah para professional Notaris belum melakukan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Padahal sebagai lembaga yang berorientansi profit, para professional Notaris hukumnya wajib menyelenggarakan pembukuan sebagai dasar untuk menentukan berapa laba rugi komersil atas usahanya setiap tahun. Karena, kalau anda para professional Notaris tidak menyelenggarakan pembukuan, petugas pajak sebagai fungsi penagihan pajak negara, akan memungut pajak atas usaha anda berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana anda terdaftar. Sebagai contoh, petugas pajak akan menggunakan dasar penghitungan pajak penghasilan berdasarkan penerimaan kas di rekening baru atas nama anda para Notaris, padahal sudah dipahami bersama bahwa tidak semua transaksi penerimaan kas yang tercatat dalam rekening koran tabungan tersebut merupakan penghasilan atas jasa notaris yang diberikan kepada klien.
Pada saat kita membicarakan Laba Rugi Komersil, ada dua point besar yang harus diperhatikan yaitu a). pengakuan pendapatan dan b) pengakuan beban. Pengakuan pendapatan berdasarkan akuntansi secara umum berlaku ketentuan, penghasilan diakui pada saat barang dan jasa telah diserahkan kepada klien, sehingga dalam hal ini harus dapat dijelaskan dengan baik apa dan bagaimana jasa diserahkan kepada klien. Dengan adanya batasan yang jelas tentang penyerahan jasa, maka penghasilan yang harus di akui dapat ditentukan dengan baik dan perlakuan ini harus konsisten dilakukan.
Selanjutnya pengakuan beban, menjadi isu yang paling penting yang kedua, karena dalam praktik sering dijumpai tidak terdapat pemisahan rekening bank untuk keperluan rumah tangga Notaris dengan kepentingan usaha komersial anda sebagai Notaris. Oleh karena itu untuk menghindari adanya kebingungan dalam mencatat transaksi beban usaha notaris, hendaknya pengeluaran untuk keperluan pribadi dan keperluan usaha notaris harus dari rekening bank yang berbeda. Praktik yang ideal anda minimal harus memiliki dua rekening bank, dimana satu khusus untuk kepentingan pribadi dan yang satu lagi khusus untuk kepentingan usaha anda sebagai Notaris. Hal ini juga akan memudahkan anda dalam memberikan penjelasan kepada pemeriksa / penyidik pajak pada saat anda diperiksa.
Pengakuan beban dalam laporan laba rugi komersil didasarkan kepada ketentuan, bahwa pengeluaran atau beban tersebut harus bisa dihubungkan langsung dengan penghasilan, oleh karena itu beban atau pengeluaran yang tidak bisa menimbulkan adanya penghasilan yang tidak bisa diakui sebagai beban usaha. Sebagai contoh, anda sebagai Notaris mengeluarkan uang untuk membayar biaya sekolah anak anda, maka secara konseptual pengeluaran ini tidak akan dapat menimbulkan penghasilan baru buat anda sebagai Notaris, akan menjadi berbeda masalahnya pada saat anda membayar gaji karyawan anda, dimana karyawan tersebut bekerja untuk membantu anda dalam melayani klien, sehingga beban gaji tersebut diperbolehkan untuk diakui sebagai beban komersil.
Kami menyarakan kepada anda para professional Notaris agar supaya memiliki “Manual Akuntansi” yang dapat menjelaskan dengan gamblang kapan suatu penerimaan kas dapat diakui sebagai penghasilan dan kapan suatu beban dapat diakui sebagai beban usaha notaris.
Apabila anda masih membutuhkan penjelasan lebih mendalam terkait dengan pemenuhan kewajiban pajak Notaris, kami Kantor Konsultan Pajak dan Kantor Jasa Akuntan Subur Harahap dan Rekan yang sudah berpengalaman dalam mengelola Laporan Keuangan dan Laporan Perpajakan Notaris dengan senang hati dapat membantu anda para Notaris Profesional, silakan hubungi kami di nomor 08788 179 1990. Sebagai catatan, saat ini kami sudah memiliki kontrak kerjasama dengan beberapa Notaris, salah satunya adalah Notaris mantan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia.
Ingat, Anda adalah Wajib Pajak, sehingga kewajiban Pajak anda dihitung berdasarkan kecakapan anda dalam membuat laporan keuangan komersil usaha anda, jangan sampai anda membayar pajak melebih yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan akibat anda lalai dalam membuat laporan keuangan komersil yang tepat.
Salam Sukses
Subur Harahap & Rekan
www.suhaplanner.com email: konsultan@suhaplanner.com dan HP 08788 179 1990