Dunia bisnis itu dinamis, oleh karena itu setiap saat pelaku bisnis harus selalu siap menghadapi masa depan yang belum pasti. Namun demikian, manusia sebagai mahluk Tuhan yang paling sempurna di dunia ini diberikan kemampuan lebih untuk dapat beradaftasi dengan cepat terhadap setiap perubahan yang terjadi. Oleh karena itu untuk menjawab tantangan masa depan yang penuh dengan ketidakpastian, pelaku usaha menyiasatinya dengan membuat perencanaan bisnis dan penerapan strategi bisnis yang terukur, sehingga risiko bisnis dapat diukur dengan baik.
Dalam dunia perpajakan juga demikian, dimana selama ini pelaku bisnis menyiasati tingginya beban pajak korporasi dengan melakukan manajemen perpajakan yang diperbolehkan secara perundang-udangan yaitu melalui tax planning. Akibat penerapan tax planning korporasi yang intensif ternyata membangunkan pihak pemerintah akibat menurunnya pendapatan pajak pemerintah. Oleh karena itu pemerintah mulai mengatur praktek tax planning antar induk dan anak usaha dengan memberlakukan kewajiban Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Melalui instrumen TP Doc, pemerintah dapat mengetahui dengan baik apakah sebuah grup korporasi sudah menetapkan harga transfer yang wajar antar anggota group melalui penerapan prinsip Arm Length Principal (ALP) atau prinsip kesebandingan.
Berikut ini disampaikan point-point penting dari penerapan TP Doc bagi perusahaan yang ada di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Diharapkan dengan membaca point penting ini, Wajib Pajak dapat memahami pentingnya menyediakan TP Doc bagi perusahaan yang sudah masuk kategori wajib TP Doc. Materi lengkap TP Doc ini dapat anda download di sini –> https://suhaplanner.files.wordpress.com/2021/07/tp-doc-ditjen-pajak.pdf.
Apabila perusahaan anda tidak memiliki waktu dan professional yang dapat menyusun TP Doc, dengan senang hati kami Kantor Konsultan Pajak Subur Harahap & Rekan bersedia membantu anda memenuhi kewajiban TP Doc anda, untuk informasi lebih lanjut hubungi Bapak Subur Harahap di nomor 087881791990 atau email konsultan@suhaplanner.com.






Bagan di atas menunjukkan jenis pelanggaran, konsekuensi, sanksi dan dasar hukum yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak dapat menyediakan TP Doc pada saat diminta oleh DJP.