Pelaporan PPh (SPT) oleh Wajib Pajak dengan Penghasilan Bruto Tertentu

Pelaporan PPh (SPT) oleh Wajib Pajak dengan Penghasilan Bruto Tertentu Peraturan Terkait : PP No.46 Tahun 2013 PMK-107/PMK.011/2013   Bagi anda Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan dari usaha selain yang telah dikenakan PPh bersifat final dengan omzet tidak melebihi 4,8 Milyar setahun dikenai PPh bersifat final sebesar 1% per bulan dari omzet setiap bulan… Read More

Kewajiban Perpajakan Usaha Kotraktor – PPh Pasal 4 (2) Final

Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi Pengertian Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi; Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masingmasing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu… Read More