Untuk menjadi pengusaha dan professional yang berhasil wajib hukumnya memahami aspek perpajakan, karena setiap penghasilan yang diperoleh terdapat kewajiban perpajakan yang harus dibayar kepada kas negara. SUHA Tax Consulting akan memberikan bantuan pengelolaan administrasi perpajakan seperti menyiapkan perhitungan pajak, melaporkan SPT masa atau tahunan, mengurus pembayaran pajak, pengiriman SPT ke kantor pajak, dan menandatangani laporan pajak atas nama klien. Dengan demikian kewajiban perpajakan anda akan terpenuhi dengan baik, terhindar dari sanksi dan denda perpajakan yang potensial, dan terakhir kami juga akan memaksimalkan benefit fasilitas perpajakan usaha anda sehingga kewajiban pajak anda menjadi lebih efisien dan proporsional.
Jasa pelayanan perpajakan SUHA Tax Consulting adalah sebagai berikut:
- Kepatuhan Pajak Penghasilan Professional/Individu (Individual Tax Compliance).
Kami akan membantu klien dalam penyusunan SPT masa dan tahunan para profesisonal yang memiliki multi income seperti Notaris, Dokter, Pengacara, Artis, Pembicara dan Konsultan pribadi lainnya. Pekerjaan utama kami dalam jasa ini adalah menentukan penghasilan objek PPh Final dan PPh Non-Final, menentukan penghasilan kena pajak (PKP) dan memaksimalkan benefit perpajakan dalam rangka menurunkan kewajiban perpajakan melalui tax planning.
- Kepatuhan Pajak Penghasilan Perusahaan (Corporate Tax Compliance).
Kami akan membantu klien dalam penyusunan SPT masa dan tahunan, khususnya dalam menentukan pendapatan yang menjadi objek pajak PPh Final dan PPh Non-Final, beban yang diperkenankan untuk mengurangi pendapatan sehingga dapat ditentukan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah dasar untuk menentukan pajak penghasilan terutang. Memaksimalkan benefit perpajakan dalam menurunkan kewajiban perpajakan melalui tax planning.
- Kepatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau (Value Added Tax Compliance).
Kami akan membantu klien dalam menyusun SPT PPN, melakukan review terhadap dokumen perjanjian jual beli, memberikan jasa perpajakan terhadap transaksi merger dan akuisisi, joint operations, memanfaatkan benefit PPN, dispute masalah PPN, restitusi PPN, dan lain-lain.
- Kepatuhan Pajak Potong dan Pungut (POTPUT) atau (Withholding Tax Compliance).
Pajak potong pungut (potput) adalah sistem perpajakan yang memberikan kewajiban pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan pihak penerima penghasilan kepada pihak pemberi penghasilan. Kesalah dalam melakukan interpretasi dalam masalah pajak potong pungut dapat mengakibatkan kerugian perpajakan kepada pihak pemberi penghasilan.
SUHA Tax Consulting akan memberikan layanan jasa konsultasi perpajakan potput berupa:
- Menyusun SPT PPh Potong Pungut (PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan Pasal 15).
- Melakukan tax planning untuk memaksimalkan tax benefit dalam ranah perpajakan potong pungut.
- Melakukan review terhadap kontrak kerja klien dari aspek kewajiaban perpajakan potong pungut.
- Memberikan jasa penyelesaian dispute perpajakan dalam bidang perpajakan potong pungut.
- Membantu klien dalam menghadapi pemeriksaan perpajakan potong pungut dari Direktorat Jenderal Pajak.