UHA Consulting Group adalah perusahaan Konsultan Pajak terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dengan Nomor Izin Nomor KEP-4172/IP.A/PJ/2018 dan Kantor Jasa Akuntan (KJA) atau konsultan manajemen yang memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 71/KM.1PPPK/2016 atas nama Subur Harahap, SE, Ak, MM, CA, CMA, CFP, CRP, BKP. SUHA Consulting Group memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang Perpajakan, Akuntansi, Keuangan dan Investment & Financial Planning.

Tenaga ahli SUHA Consulting Group terdiri dari alumni Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia dan memiliki sertifikasi profesi dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Financial Planning Standard Board Indonesia (FPSB Indonesia), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Institute of Certified Management Accountant – Australia dan Cetified Public Accountant – Australia.

Disamping memiliki sertifikasi kompetensi dari lembaga terpercaya, tenaga ahli SUHA Consulting Group juga telah memiliki pengalaman dengan jam terbang yang tinggi dalam bidang : perpajakan, akuntansi, manajemen investasi dan perencana keuangan (investment & financial planning) serta pelaksanaan program pelatihan baik in-house maupun secara regular di kampus-kampus.

Company Profile SUHA Consulting anda bisa download disini  KKP Subur Harahap & Rekan

 

VISI & MISI

VISI

Menjadi konsultan terpecaya dibidang perpajakan, akuntansi, manajemen investasi dan perencana keuangan di Indonesia.

MISI

  1. Memberikan solusi kepada klien atas permasalahan perpajakan, akuntansi, investasi dan financial planning.
  2. Memberikan nilai tambah kepada klien melalui penyediaan informasi yang penting dalam pengambilan keputusan berbasis laporan keuangan.
  3. Membantu dan mendampingi klien melalui penyediaan jasa perencanaan keuangan yang komprehensif dalam mencapai tujuan keuangannya.
  4. Meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia melalui pelasaksanaan training, publikasi tulisan dan artikel terkait literasi keuangan melalui media masa.