Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara dilakukan atas:
Belanja APBN/APBD yang dilakukan oleh Bendaharawan Intansi Pemerintah, maupun Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
A. Belanja APBN / APBD oleh Bendahara Satker dan Bendahara Desa
Jika Anda seorang Bendahara Satker/Bendahara Desa yang melakukan belanja barang dengan pendanaan yang bersumber pada APBN/APBD, maka hal-hal yang harus Anda perhatikan:
- melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% atas belanja barang di atas dua juta rupiah (bukan merupakan jumlah yang dipecah)
- melakukan penyetoran PPh Pasal 22 dengan terlebih dahulu membuat kode billing untuk penyetoran PPh Pasal 2 Kode Map yang dicantumkan adalah 411122 dengan Kode Jenis Setoran sebagai berikut:
- 910 Pemungut Bendaharawan APBN
- 920 Pemungut Bendaharawan APBD
- 930 Pemungut Bendaharawan Desa
- mencantumkan NPWP rekanan pada kolom NPWP saat membuat kode billing
- melakukan penyetoran pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada rekanan melalui KPPN, jika Anda Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar
- melakukan penyetoran paling lama tujuh hari setelah pembayaran kepada rekanan jika Anda ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran;
- menyampaikan laporan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa pajak berakhir.
B. TIDAK DILAKUKAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
Atas belanja barang berikut, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara Pemerintah:
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos, dan pemakaian air dan listrik;
- pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
- pembayaran yang diterima karena penyerahan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri; dan
- pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:
- kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau
- kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.
C. BENDAHARA BERTRANSAKSI DENGAN UMKM
Jika Anda selaku Bendahara pemerintah bertransaksi dengan rekananan dengan omzet di bawah 4,8 miliar rupiah (UMKM), maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
- meminta Rekanan menunjukkan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 yang diterbitkan KPP di mana rekanan terdaftar.
- melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5%.
- melakukan penyetoran dengan sebelumnya membuat kode billing dengan Kode MAP 411128 dan kode jenis setoran 423.