Atas pajak yang lebih dibayarkan, Anda berhak untuk mengajukan pengembalian. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi:

  1. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan
  2. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi in terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

Mengenai kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diakses melalui tautan berikut (tautan).

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dipisahkan berdasarkan hal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran sebagai berikut:

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Kelebihan Pajak Dalam Rangka Impor

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PPH, PPN, DAN/ATAU PPNBM

Apabila pajak yang Anda bayarkan menurut perhitungan lebih besar daripada yang seharusnya menurut ketentuan perpajakan, Anda dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 

Untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, permohonan diajukan melalui SPT Tahunan PPh (untuk jenis pajak PPh) atau SPT Masa PPN (untuk jenis pajak PPN dan/atau PPnBM). Pada SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN terdapat bagian kolom yang berisi perlakuan apa saja yang ingin dilakukan wajib pajak dalam hal terdapat pajak yang lebih dibayar.

Contoh pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Pendahuluan PPh

Contoh pada SPT Tahunan PPh Badan

Pendahuluan badan

Contoh pada SPT Masa PPN

Penadahuluan PPN

Dalam pengajuan pengembelian kelebihan bayar, Anda dapat memilih untuk dilakukan proses Pengembalian Pendahuluan maupun proses Restitusi biasa

Proses Pengembalian Pendahuluan hanya dapat dilakukan untuk Wajib Pajak tertentu. Proses pengembalian lebih cepat karena hanya dilakukan penelitian namun di masa yang akan datang dimungkinkan dilanjutkan dengan pemeriksaan apabila ditemukan data baru. Lebih lanjut mengenai Pengembalian Pendahuluan dapat diakses melalui tautan ini.

Sementara untuk proses restitusi selain pengembalian pendahuluan, proses pengembalian dilakukan melalui pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Apabila dalam penyampaian SPT menyatakan lebih bayar namun tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan, sehingga tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.

JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN

Kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : 

  1. diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran karena diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) berdasarkan proses pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  2. terbitnya SKPLB atas proses pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang maupun proses pengembalian pajak yang bukan diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu atau kriteria tertentu;
  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan;
  4. Surat Keputusan Keberatan diterbitkan;
  5. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
  6. Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan;
  7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi  diterbitkan;
  8. Surat Keputusan Pengurangan SKP atau Surat Keputusan Pembatalan SKP diterbitkan; atau
  9. Surat Keputusan Pengurangan STP atau Surat Keputusan Pembatalan STP diterbitkan.