A. TRANSFER PRICING SERVICES (TP Doc.)
Dunia saat ini sudah menyatu dengan adanya globalisasi perdagangan yang melahirkan perusahaan multinational yang memiliki jaringan diberbagai negara. Menghadapi perkembangan perdagangan international, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Pajak sebagai National Tax Authority of Indonesia telah menerapkan dan meratifikasi International Tax Regulation & Practice yang berlaku di dunia international.
Permasalahan utama perpajakan perdagangan international adalah Transfer Pricing yaitu praktek penggeseran laba dari entitas di negara yang memiliki tarif pajak penghasilan yang tinggi kepada entitas di negara yang memiliki tarif pajak penghasilan yang lebih murah. Sejatinya praktek ini sudah dilakukan banyak perusahaan multi national sejak lama dan belum banyak hambatan dari otoritas pajak, namun dengan dijadikannya pajak sebagai sumber pendapatan utama kas negara-negara maju dan berkembang, secara bertahap penerapan regulasi untuk menutup lobang lolosnya penghasilan pajak melalui transfer pricing ditutup dan mengakibatkan administrasi perpajakan lebih rumit khususnya transaksi antara negara dan perusahaan dengan hubungan istimewa.
Jasa transfer pricing SUHA Tax Consulting adalah sebagai berikut:
- Transfer Pricing Documentation (TP-DOCS)
- Mutual Agreement Procedures (MAP)
- Advance Pricing Agreement (APA).
- Jasa lainnya terkait transfer pricing.
B. GENERAL TAX CONSULTATION SERVICES
Untuk menjadi pengusaha dan professional yang berhasil wajib hukumnya memahami aspek perpajakan, karena setiap penghasilan yang diperoleh terdapat kewajiban perpajakan yang harus dibayar kepada kas negara. SUHA Tax Consulting akan memberikan bantuan pengelolaan administrasi perpajakan seperti menyiapkan perhitungan pajak, melaporkan SPT masa atau tahunan, mengurus pembayaran pajak, pengiriman SPT ke kantor pajak, dan menandatangani laporan pajak atas nama klien. Dengan demikian kewajiban perpajakan anda akan terpenuhi dengan baik, terhindar dari sanksi dan denda perpajakan yang potensial, dan terakhir kami juga akan memaksimalkan benefit fasilitas perpajakan usaha anda sehingga kewajiban pajak anda menjadi lebih efisien dan proporsional.
Jasa pelayanan perpajakan SUHA Tax Consulting adalah sebagai berikut:
1). Kepatuhan Pajak Penghasilan Professional/Individu (Individual Tax Compliance).
Kami akan membantu klien dalam penyusunan SPT masa dan tahunan para profesisonal yang memiliki multi income seperti Notaris, Dokter, Pengacara, Artis, Pembicara dan Konsultan pribadi lainnya. Pekerjaan utama kami dalam jasa ini adalah menentukan penghasilan objek PPh Final dan PPh Non-Final, menentukan penghasilan kena pajak (PKP) dan memaksimalkan benefit perpajakan dalam rangka menurunkan kewajiban perpajakan melalui tax planning.
2). Kepatuhan Pajak Penghasilan Perusahaan (Corporate Tax Compliance).
Kami akan membantu klien dalam penyusunan SPT masa dan tahunan, khususnya dalam menentukan pendapatan yang menjadi objek pajak PPh Final dan PPh Non-Final, beban yang diperkenankan untuk mengurangi pendapatan sehingga dapat ditentukan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah dasar untuk menentukan pajak penghasilan terutang. Memaksimalkan benefit perpajakan dalam menurunkan kewajiban perpajakan melalui tax planning.
3). Kepatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau (Value Added Tax Compliance).
Kami akan membantu klien dalam menyusun SPT PPN, melakukan review terhadap dokumen perjanjian jual beli, memberikan jasa perpajakan terhadap transaksi merger dan akuisisi, joint operations, memanfaatkan benefit PPN, dispute masalah PPN, restitusi PPN, dan lain-lain.
4). Kepatuhan Pajak Potong dan Pungut (POTPUT) atau (Withholding Tax Compliance).
Pajak potong pungut (potput) adalah sistem perpajakan yang memberikan kewajiban pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan pihak penerima penghasilan kepada pihak pemberi penghasilan. Kesalah dalam melakukan interpretasi dalam masalah pajak potong pungut dapat mengakibatkan kerugian perpajakan kepada pihak pemberi penghasilan.
SUHA Tax Consulting akan memberikan layanan jasa konsultasi perpajakan potput berupa:
- Menyusun SPT PPh Potong Pungut (PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan Pasal 15).
- Melakukan tax planning untuk memaksimalkan tax benefit dalam ranah perpajakan potong pungut.
- Melakukan review terhadap kontrak kerja klien dari aspek kewajiaban perpajakan potong pungut.
- Memberikan jasa penyelesaian dispute perpajakan dalam bidang perpajakan potong pungut.
- Membantu klien dalam menghadapi pemeriksaan perpajakan potong pungut dari Direktorat Jenderal Pajak.
B. TAX PLANNING
SUHA Tax Consulting menyusun program perencanaan perpajakan agar klien dapat mencapai efisiensi pajak, mengurangi risiko sanksi / denda, serta menyusun kebijakan perpajakan yang selaras dengan kebijakan keuangan klien pada umumnya.
Tax planning pada dasarnya dilakukan untuk menyusun strategi dan mengimplementasikan strategi dalam rangka mencapai tujuan perpajakan yang diinginkan oleh manajemen perusahaan. Kata kunci yang digunakan dalam penerapan perencanaan pajak adalah tidak boleh melanggar hukum tetapi tujuan manajemen dapat dicapai, disinilah fungsi kami untuk membantu klien dalam menyiapkan strategi yang tepat dan mencarikan jalan yang sesuai kepada klien sehinga proses pencapaian tujuan pajak dapat berlangsung aman, nyaman dan tepat.
C. TAX ASSISTANCE SERVICE
Jasa asistensi pajak SUHA Tax Consulting meliputi:
1). JASA ASISTENSI PEMERIKSAAN PAJAK
Detail pekerjaan asistensi yang dapat kami berikan adalah membantu menyiapkan dokumen untuk memenuhi pemeriksaan pajak, menjelaskan dan menjawab pertanyaan pemeriksaan, sehingga memberikan tanggapan dan diskusi hasil pemeriksaan dengan pajak. Proses menghadapi pemeriksaan dimulai dari tahapan sebelum pemeriksaan, dalam tahapan pemeriksaan dan tapahapan penyelesaian pemeriksaan.
2). JASA ASISTENSI KEBERATAN PAJAK
Pada saat klien menerima surat ketetapan pajak yang dihasilkan dari proses pemeriksaan pajak, klien dapat mengajukan keberatan. Konsultan pajak kami akan mendampingi klien seperti menyusun surat keberatan, mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung surat keberatan sehingga surat keberatan dapat disetujui oleh fiskus.
3). JASA ASISTENSI BANDING PAJAK
Pada saat klien mengalami kekalahan di tingkat keberatan, langkah berikutnya yang dapat dilakukan untuk mendapatkan keadilan perpajakan adalah melakukan banding ke Pengadilan Pajak. Detail pekerjaan yang akan kami berikan adalah menyusun surat banding, menyusun surat bantahan, menyiapkan bukti di pengadilan pada saat sidang di Pengadilan Pajak.
4). JASA ASISTENSI PENINJAUAN KEMBALI
Langkah terakhi yang dapat dilakukan untuk mencari keadilan perpajakan adalah melalui proses yang disebut dengan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Detail pekerjaan kami adalah membantu menyusun surat permohonan peninjauan kembali, menyiapkan bukti pendukung yang diperlukan dalam proses peninjauan kembali, dan menyiapkan penjelasan tambahan.
D. TAX REFUND / RESTITUSI PAJAK
Kelebihan bayar pajak bisa diklaim atau diminta kembali kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan cara TAX REFUND APPLICATION atau surat pengajuan restitusi pajak. Dalam menghadapi permohonan pengembalian pajak banyak hal yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak agar supaya rasio pengembalian pajak yang diperoleh dalam jumlah maksimum, seperti halnya kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan dan peraturan perpajakan, perencanaan pajak yang baik, dan ketentuan administrasi lain yang kadang kala mengejutkan Wajib Pajak karena surat pengajuan restitusi tidak disetujui akibat adanya sesuatu hal kecil yang tidak sesuai tetapi dampaknya besar terhadap keputusan untuk mengabulkan atau menolak pengajuan restitusi.
SUHA Tax Consulting akan membantu anda (Wajib Pajak) dalam menyiapkan dokumentasi yang diperlukan dalam pengajuan restitusi dan menyusun strategi yang tepat untuk mendapatkan jumlah restitusi yang maksimal.
E. TAX LIAISON (MEWAKILI KEPENTINGAN KLIEN)
Time is money kata orang bule, artinya waktu sangat berharga khususnya bagi pengusaha yang selalu ingin mendapatkan kualifikasi pelayanan yang puas dari para pelanggannya, salah satu key point kesuksesan seorang pengusaha adalah: mampu menyerahkan barang dan atau jasa tepat pada waktunya.
Kami SUHA Tax Consulting memberikan solusi kepada klien yaitu dengan izin yang kami dapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak, kami diberikan kewenangan untuk mewakili kepentingan klien dalam mengurus masalah perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, sehingga dengan adanya pelimpahan wewenang kepada kami sebagai konsultan pajak, anda sebagai pengusaha yang super duper sibuk dapat fokus kepada urusan bisnisnya dan biarlkanlah masalah perpajakan SUHA Tax Consulting yang mengurusinya.
F. TAX TRAINING
Pembelajaran bekelanjutan adalah kata kunci untuk dapat mengikuti perkembangan peraturan dan ketentuan perpajakan, serta praktik akuntansi yang berkembangan sangat dinamis dinamis. Ketertinggalan dalam perkembangan peraturan dan ketentuan perpajakan akan dapat menyebabkan Wajib Pajak salah dalam menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakan.
Kami sebagai konsultan pajak, akan memberikan jasa pelatihan up-dated ketentuan perpajakan sesuai dengan permintaan klien. Jasa pelatihan perpajakan kami mulai dari masalah training brevet A, B dan C, penyusunan SPT Masa, SPT Tahunan, Pajak Potong Pungut, Akuntansi Pajak, dan lainya.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui:
Bapak Dr. Subur Harahap, SE, Ak, MM, CA, CFP, CMA, CPA, ACPA, CBV, WMI, CRP, BKP
email : konsultan@suhaplanner.com, suhaplanner@yahoo.com
mobile phone / WA : 087881791990