Jasa asistensi pajak SUHA Tax Consulting meliputi:
- JASA ASISTENSI PEMERIKSAAN PAJAK
Detail pekerjaan asistensi yang dapat kami berikan adalah membantu menyiapkan dokumen untuk memenuhi pemeriksaan pajak, menjelaskan dan menjawab pertanyaan pemeriksaan, sehingga memberikan tanggapan dan diskusi hasil pemeriksaan dengan pajak. Proses menghadapi pemeriksaan dimulai dari tahapan sebelum pemeriksaan, dalam tahapan pemeriksaan dan tapahapan penyelesaian pemeriksaan.
- JASA ASISTENSI KEBERATAN PAJAK
Pada saat klien menerima surat ketetapan pajak yang dihasilkan dari proses pemeriksaan pajak, klien dapat mengajukan keberatan. Konsultan pajak kami akan mendampingi klien seperti menyusun surat keberatan, mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung surat keberatan sehingga surat keberatan dapat disetujui oleh fiskus.
- JASA ASISTENSI BANDING PAJAK
Pada saat klien mengalami kekalahan di tingkat keberatan, langkah berikutnya yang dapat dilakukan untuk mendapatkan keadilan perpajakan adalah melakukan banding ke Pengadilan Pajak. Detail pekerjaan yang akan kami berikan adalah menyusun surat banding, menyusun surat bantahan, menyiapkan bukti di pengadilan pada saat sidang di Pengadilan Pajak.
- JASA ASISTENSI PENINJAUAN KEMBALI
Langkah terakhi yang dapat dilakukan untuk mencari keadilan perpajakan adalah melalui proses yang disebut dengan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Detail pekerjaan kami adalah membantu menyusun surat permohonan peninjauan kembali, menyiapkan bukti pendukung yang diperlukan dalam proses peninjauan kembali, dan menyiapkan penjelasan tambahan.