Kelebihan bayar pajak bisa diklaim atau diminta kembali kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan cara TAX REFUND APPLICATION atau surat pengajuan restitusi pajak. Dalam menghadapi permohonan pengembalian pajak banyak hal yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak agar supaya rasio pengembalian pajak yang diperoleh dalam jumlah maksimum, seperti halnya kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan dan peraturan perpajakan, perencanaan pajak yang baik, dan ketentuan administrasi lain yang kadang kala mengejutkan Wajib Pajak karena surat pengajuan restitusi tidak disetujui akibat adanya sesuatu hal kecil yang tidak sesuai tetapi dampaknya besar terhadap keputusan untuk mengabulkan atau menolak pengajuan restitusi.
SUHA Tax Consulting akan membantu anda (Wajib Pajak) dalam menyiapkan dokumentasi yang diperlukan dalam pengajuan restitusi dan menyusun strategi yang tepat untuk mendapatkan jumlah restitusi yang maksimal.