Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perarturan Perpajakan (HPP):
PMK 44_PMK.03_2020 – Insentif Pajak Untuk WP Terdampak Covid-19
Daftar Regulasi Perpajakan:
- PER-17 PJ 2015 – Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- PER-17 PJ 2015 – Lamp 1 Per 17 tahun 2015
- PER_PMK_14_PJ_2015 Bentuk Formulir SPT
- PER_PMK_56_PMK_03_2015 Nilai Lain Sebagai Pengenaan Pajak
- Dokter – Worksheet Penghitungan Pajak Dokter
Peraturan Pajak Terkait Resitusi (Tax Refund)
- PPN SE-12-PJ-2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
- PPN PMK_244_PMK_03_2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Pajak Terkait PPh Pasal 21/26
PER Dirjen Pajak No._16_PJ_2016 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan_Penyetoran_Pelaporan PPh 21 & 26
PER_Dirjen Pajak No._31_PJ_2012 tentang bentuk dan tata cara pengisian SPT PPh Pasal 21&26
PMK_No_250_PMK_03_2008 Tentang Besarnya Biaya Pensiun
PMK_No_242_PMK_03_2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
PMK_No_101_PMK_010_2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
SPT Masa PPh 21 Sejak Januari 2014 (PER_14_PJ_2013)
PER_Dirjen Pajak No._14_PJ_2013 Bentuk dan Tata Cara Pengisian SPT PPh Pasal 21&26
PER_Dirjen Pajak No._1_PJ_2014 Tentang Tata Cara Penyampaian SPT
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 – Tgl 20 Desember 2017
Peraturan Pajak Terkait PPh Pasal 23/26
UU Pajak Penghasilan No.-36-Tahun_2008 PPh
2. Penjelasan UU Pajak Penghasilan No-36-2008 Penjelasan PPh
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
- Pemotong PPh Pasal 23:
- badan pemerintah;
- Subjek Pajak badan dalam negeri;
- penyelenggaraan kegiatan;
- bentuk usaha tetap (BUT);
- perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
- WP dalam negeri;
- BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
- 15% dari jumlah bruto atas:
- dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
- hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
- 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
- 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
- 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
- Jasa penilai;
- Jasa Aktuaris;
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Jasa perancang;
- Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
- Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
- Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Jasa penebangan hutan
- Jasa pengolahan limbah
- Jasa penyedia tenaga kerja
- Jasa perantara dan/atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
- Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
- Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
- Jasa mixing film;
- Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- Jasa maklon
- Jasa penyelidikan dan keamanan;
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Jasa pengepakan;
- Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
- Jasa pembasmian hama;
- Jasa kebersihan atau cleaning service;
- Jasa katering atau tata boga.
- Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
- Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
- Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
- Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
- Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
- Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
- Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
- Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
- bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
- SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
- PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
- PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
- SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
Peraturan Pajak Terkait PPN
- PPN UU-42-2009 PPN PPN SE-12-PJ-2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
- PPN PP-No-69-2015 Tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan JKP terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN
- PPN PMK242_PMK_03_2014 Tentang TAta Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
- PPN PMK_NO_158_PMK_02_2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Kembali PPN Kepada Kontraktor MIGAS
- PPN PMK_No_56_PMK_03_2016 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas PPN Tidak Dipungut Atas Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis
- PPN PMK_268_PMK_03_2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan PPN ats Impor dan Penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis
- PPN PMK_244_PMK_03_2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
- PPN PMK_243__PMK_03_2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
- PPN PMK_193_PMK_03_2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut PPN atas Impor dan Penyerahan Alat Transportasi Tertentu
- PPN PMK_187_PMK_03_2015 Tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
- PPN PMK_186_PMK_03_2015 Tentang Perubahan atas PMK No 226 tahun 2013 tentang tata cara penghitungan pemberian imbalan bunga
- PPN PMK_64_PMK_011_2014 Tentang jenis Kenderaan Bermotor Yang Dikenai PPn-BM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan PPn-BM
- PPN PER_49_PJ_2015 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menkeu No 174 PMK_03_2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Tembakau
- PPN PER_40_PJ_2015 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN atas Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Solar
Peraturan PPh Tahunan Wajib Pajak Badan & Orang Pribadi
- UU-36-2008 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)
- UU-36-2008 Penjelasan UU PPh
- UU-36-2008 PPh
- UU-36-2008 Penjelasan PPh
- PER Dirjen Pajak_No._19_PJ_2014 Tentang Bentuk Formulir SPT WP OP
- PER Dirjen Pajak_No._1_PJ_2014 Tentang Tata Cara Penyampaian SPT
- PER Dirjen Pajak_No._6_PJ_2014_tentang penyampaian SPT Form 1770S & SS
- PER Dirjen Pajak_No._6_PJ_2014 Tentang SPT Elektronik WP OP
Peraturan KUP:
UU-28-2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)