Dunia saat ini sudah menyatu dengan adanya globalisasi perdagangan yang melahirkan perusahaan multinational yang memiliki jaringan diberbagai negara. Menghadapi perkembangan perdagangan international, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Pajak sebagai National Tax Authority of Indonesia telah menerapkan dan meratifikasi International Tax Regulation & Practice yang berlaku di dunia international.

Permasalahan utama perpajakan perdagangan international adalah Transfer Pricing yaitu praktek penggeseran laba dari entitas di negara yang memiliki tarif pajak penghasilan yang tinggi kepada entitas di negara yang memiliki tarif pajak penghasilan yang lebih murah. Sejatinya praktek ini sudah dilakukan banyak perusahaan multi national sejak lama dan belum banyak hambatan dari otoritas pajak, namun dengan dijadikannya pajak sebagai sumber pendapatan utama kas negara-negara maju dan berkembang, secara bertahap penerapan regulasi untuk menutup lobang lolosnya penghasilan pajak melalui transfer pricing ditutup dan mengakibatkan administrasi perpajakan lebih rumit khususnya transaksi antara negara dan perusahaan dengan hubungan istimewa.

Jasa transfer pricing SUHA Tax Consulting adalah sebagai berikut:

  • Transfer Pricing Documentation (TP-DOCS)
  • Mutual Agreement Procedures (MAP)
  • Advance Pricing Agreement (APA).
  • Jasa lainnya terkait transfer pricing.